Gresik, Harian Memo - UU ITE memang di buat dan di munculkan karena majunya sistem komunikasi dan teknologi jaman sekarang yang gunanya untuk membatasi pengguna telnologi dalam melampiaskan, atau pun mengapresiasikan penikmat teknologi internet
UU ITE pertama kali diundangkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Menurut buku Pengantar Teknologi Informasi, Undang-undang ITE dibentuk karena adanya pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang pesat. Perubahan ini mempengaruhi cara kita memandang dan mengelola telekomunikasi.
Maskuri kepala sekolah UPT SDN 222 telah melanggar UU ITE dengan menyebar luaskan obrolan di pesan whatshaap dengan salah satu wartawan harian memo yang mungkin dengan tujuan mempermalukan wartawan ke publik
Merasa di rugikan moral dari perbuatan kepala sekolah, suprianto wartawan memo akan melaporkan kejadian ini ke polda jatim untuk di lakukan pemeriksaan, sebab maskuri sudah mengumbar obrolan yang membeberkan privasinya
Dari keterangan yang di dapat, suprianto melakukan obrolan melalui pesan whatshaap kepada maskuri untuk menanyakan titipan uang yang di berikan seseorang kepada dirinya yang menurut si pembawa uang titipan dari maskuri kepala sekolah UPT SDN 222 Gresik.
Setelah mengirim pesan whatsaap suprianto di telp seseorang suruhan maskuri dan mengatakan agar jangan ganggu maskuri lagi di sertai chat obrolan whatsaap dengan maskuri di kirim ke dirinya
Merasa di rugikan suprianto lakukan kordinasi dengan pimpinan serta lawyer redaksi harian memo untuk melanjutkan melaporkan ke polda jawa timur terkait maskuri yang sudah menyebar luaskan obrolan yang bersifat pribadi ke orang lain
" Saya sudah koordinasi dengan pimpinan dan lawyer redaksi untuk melaporkan maskuri ke polda jatim " Jelas suprianto pada jum' at, (14/6/24)
Karena di anggap perlu dan syarat pemberitaan awak media coba menghubungi maskuri melalui seluler, dan mengirim pesan whatsaap, namun setelah di hubungi beberapa kali kepala sekolah yang beralamat di desa kepatihan kecamatan menganti kabupaten gresik tersebut tidak di jawab
Karena di anggap buntu tanpa ada komunikasi dan klarifikasi suprianto yang selaku korban akan melaporkan kejadian tesebut ke polda jatim
Dengan kejadian yang sudah di lakukan maskuri kepada suprianto di harapkan kepada kepala sekolah lain untuk mempelajari aturan - aturan yang ada di indonesia agar tidak terjadi lagi seperti yang di lakukan maskuri. (Red)