GRESIK, Harian Memo - Proyek pengurukan tanah sawah dan pekarangan di Dusun Gelintung, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik menjadi bahan perbincangan warga. Pasalnya pengurukan tersebut diduga kuat tak kantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.
Mirisnya lagi, proyek pengurukan tanah yang sudah berjalan hampir satu Minggu itu mengganggu saluran air menuju ke sawah. Bahkan berlalu lalangnya dam truck pengangkut tanah urukan membuat pengendara roda dua dan empat bahkan warga merasa terganggu. Pasalnya banyak tanah berjatuhan dari dam truck, sehingga menimbulkan debu.
Ketika awak media mendatangi lokasi proyek ditemui oleh inisial I. Bahkan inisial I saling lempar, dirinya mengaku pemilik atau yang mendatangkan urukan bernama Tomi. Namun inisial I tak menyebut berapa ukuran lahan yang ia uruk dan dijadikan apa.
"Pemiliknya pak Tomi, saya di sini hanya mengawasi. Saya tidak tahu lahan yang diuruk ini dijadikan apa," ujarnya. Senin 1 Juli 2024. "Saya sudah izin ke Kecamatan ke Kasi Trantib dan Kepala Desa setempat serta RT dan RW, Koramil, Polsek Menganti," tandasnya.
Ditempat terpisah Masdukan, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gagda) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gresik menyebut, jika tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) harus dihentikan.
Sebab KKPR itu merupakan salah satu tahap penting dalam proses perizinan berusaha. KKPR bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi rencana usaha sesuai dengan rencana tata ruang yang telah berlaku. "Jika tidak menganto izin KKPR harus ditertibkan," jelasnya.
Sementara Kades Kepatihan Dodik Suprayogi ketika di telepon melalui seluler hendak menanyakan tentang izinnya ke desa, enggan menjawab, kendati sudah berdering. (Dewo)