×

Iklan

Iklan

Saksi Ahli Bakal Di Hadirkan Dalam Perkara PPA, 5 Saksi Sudah Memberikan Keterangan Dalam Sidang Tertutup di PN Gresik

Senin, 29 Juli 2024 | Juli 29, 2024 WIB | Last Updated 2024-07-30T01:01:09Z

Gresik, Harian Memo - Pengadilan Negeri Gresik gelar agenda sidang perkara pidana khusus dengan nomor perkara : 129/pid.sus/2024/PN.Gresik terkait perlindungan anak ddngan agenda keterangan saksi. Dalam laman website pn gresik.go.id tidak tertera nama majelis hakim yang memimpin jalannya proses persidangan tersebut, Penelusuran media dilapangan bahwa memang terjadi agenda proses sidang diruang Tirta dalam kondisi persidangan tertutup digelar mulai pukul 11.00 wib s/d selesai.

Terpantau ada 5 saksi yang dimintai keterangan dalam proses persidangan tersebut diketahui antara lain :Zahara Melani putri, Hajaratun Insan, Zubaidah, Nurudin dan Jainudin.

Dari pihak penggugat/pelapor tidak terlihat hadir dalam persidangan tersebut yang ada adalah jaksa penuntut umum (JPU) Dan terlihat hadir dan mengikuti persidangan tertutup yaitu kuasa hukum terguggat inisial Ns yakni Hulia Syahendra,S.H  dan rekan.

Usai proses persidangan yang digelar tertutup, Hulia Syahendra, S.H Kuasa hukum terguggat diwawancarai awak media menyampaikan "Bahwa Dakwaan itu tidak memiliki saksi yang kuat, Jaksa penuntut umum itu berasal dari saksi korban, Masing-masing korban bercerita kepada saksi korban lainnya, Sehingga dakwaan Jaksa penuntut umum tidak ada saksi yang melihat peristiwa tersebut.(29/7/2024)Senin

'Kami menghadirkan saksi yang semula memberatkan korban dan dia sudah mencabut BAP yang memberatkan terdakwa, Kemudian kami menghadirkan saksi yang menjelaskan kejadian pada saat tanggal 16 sebagaimana surat dakwaan terdakwa tidak ada ditempat."tambahnya

Lebih lanjut, Hulia Syahendra (Kuasa Hukum tergugat) menambahkan "Oleh karenanya tanggal 16 November 2023 sebagaimana dakwaan itu terbantahkan oleh saksi-saksi yang kami hadirkan dan juga saksi yang mencabut BAP tersebut yaitu Zahara Melani putri

Satu lagi yang kami sesalkan saksi yang semula memberatkan yang semula ada dan mencabut laporannya terhadap tersebut tidak pernah dibacakan dalam berita acara pemeriksaan tidak pernah di sumpah oleh penyidik."Papar Hulia Syahendra, S.H kuasa hukum dari tergugat.

Kemungkinan pekan depan kita  akan hadirkan saksi ahli dari Universitas pamulang, Dan barang bukti tidak ada Visum dan sampai sekarang hanya .sarung tamu dan bantal donat hadiah dari santri kepada istri terdakwa."tegas  Hulia Syahendra, S.H, M.H (Kuasa hukum terdakwa berInisial NS). (*/red)