Gresik, Harian Memo - Minimnya pengetahuan atau kurangnya pendidikan membuat masyarakat kurang memahami aturan perundang - undangan yang sudah di buat dan di tetapkan pemerintah
Hal ini terlihat pada sosok sekdes Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik yang mana telah melanggar UU ITE terkait penyebaran foto dua wartawan yang saat itu datang ke kantor desa Kesamben Kulon untuk koordinasi
Tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pamit dari wartawan yang saat itu berada di kantornya sekdes Kesamben Kulon mengambil foto dan menyebar luaskan ke publik
Mendapati foto menyebar luas ke publik awak media Coba konfirmasi ke sekdes Kesamben Kulon untuk menanyakan alasan dirinya menyebar luaskan foto tersebut
Namun setelah dihubungi beberapa kali via seluler dan pesan Whatsapp sekdes tidak merespon dan seakan membiarkan hal itu terjadi
Tidak terima dengan yang dilakukan oleh sekdes Kesamben Kulon 2 wartawan yaitu atas nama Sulaiman dan G suprianto akan melaporkan ke aparat penegak hukum supaya di tindak sesuai hukum yang berlaku
Sulaiman salah satu wartawan yang saat itu juga korban jepret sekdes dan disebarluaskan fotonya menyampaikan ke teman-teman media bahwasanya dirinya tetap akan melaporkan tindakan yang sudah dilakukan sekdes Kesamben Kulon, agar dia mengerti bahwasanya yang sudah dilakukan tersebut dapat di Pidana sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu.
" Saya akan melaporkan perbuatan sekdes kesamben kulon yang sudah mengambil foto dan menyebar luaskan tanpa pamit karena melanggar hak cipta " Ungkap sulaiman dengan nada geram pada jum'at, (2/7/24). (Red)