Notification

×

Iklan

Iklan

Media RadarOnline.id dan RS Akan Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Keterangan Palsu dan Berita Hoax!

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | Last Updated 2024-08-21T02:39:20Z


Surabaya, Harian Memo - Menyikapi berita media Online RadarOnline.id Surabaya tertanggal 16 Agustus 2024, dengan Title Oknum Kades Mojogede Balongpanggang digugat Warga terkaiit Dugaan PMH, Kuasa Hukum akan melaporkan dan memperkarakan Penanggung Jawab dan Jurnalis Media online RadarOnline.id Surabaya serta Subyek Informasi saudara RS (42) Tahun.

Menurut Kuasa Hukum Harian Memo Hamim sekaligus Kuasa Hukum NG, dalam menggunakan Hak jawabnya telah menyatakan bahwa pasalnya berita yang terpublis telah mencatut Nama kliennya dengan jelas dan terang dan menghakimi kliennya dengan menabrak aturan yang berupa UU Pers dan Kode etik jurnalis imbuhnya.

Yang mana Kliennya tersebut merupakan korban kebiadapan RS (42) yang nyata – nyata telah menabrak Norma / Dokma dengan menghakimi dan menuduh Kliennya bersalah, padahal senyatannya Perkara tersebut belum diperiksa dan belum diuji di Pengadilan,

"Sehingga narasi-narasi yang dibangun oleh SR (42) Tidak berdasar dan telah menyelisihi asas Hukum di negara Indonesia yakni asas legalitas, yang senyatannya narasi yang dibangun oleh RS (42) dengan merusak nama baik NG diduga adalah demi tujuan-tujuan yang bersifat materiil yakni uang," ujar Hamim.

Hamim mengungkapkan, dengan bukti surat dan bukti Record Vidio dan Audio dengan disempurnakan bukti pernyataan para saksi, ada dugaan RS dan Pihak-pihak terkait patut diduga telah mendesain atas Fitnah dengan Menuduh dan mencemarkan dan / atau merusak martabat orang lain dengan sengaja.

Terkait Perbuatan Fitnah dan Pencemaran nama baik serta telah merusak Kehormatan Kliennya tersebut. Pihaknya akan menuntut Rehabilitasi nama baik Klienya dengan menggugat Balik Perdata tentang kerugiannya sebagaimana telah diatur dalam pasal 1372 KUHPerdata.

Serta akan melaporkan balik ke Polda Jatim dugaan Pidannya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 220 KUHPidana dan / atau pasal 310, pasal 311, pasal 314, pasal 315 KUHPidana tentang fitnah dan sengaja merusak nama baik serta menyiarkannya.

"Sebagaimana yang telah diatur pula dalam pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik dengan jerat pidana paling lama 4 Tahun dan / denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus limapuluh juta rupiah)," papar Hamim.

Menurut Hamim Kuasa Hukum NG, dalam memahami Hukum bukan melihat bayangannya saja “ seperti Kaca mata Kuda “ akan tetapi wajib difahami secara Konprensip, sebab Hukum Positif di Indonesia ini menganut asas Legalitas, sebagaimana dalam Pasal 1 ayat 1) KUHPidana.

Bahwa tiada seorangpun dapat dipidana atau dikenakan Tindakan, Kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

"Asas Legalitas ini Klir / jelas dan terang benderang ( anda boleh berbuat sesuatu tetapi hati –hati ada duri dan / atau lampu merah, yang apabila kita terjang akan berakibat dan berkonsekwensi pada diri kita itu maksud pasal 1 ayat 1) KUHPidana," jelasnya.

Hamim Kuasa Hukum NG menegaskan, Pihaknya akan mengawal perkara ini demi Tegaknya Hukum / Norma Hukum, agar mempunyai nilai dan moral sebagaimana cita-cita dibuatnya Produk Hukum. (Red)