Gresik, Harian Memo - Upaya pungli yang dilakukan oleh Camat Wringinanom beserta Kamsi selaku ketua panitia kemerdekaan RI wilayah kecamatan Wringinanom dibatalkan lantaran viral di medsos dan di masyarakat
Surat edaran yang berisi permintaan partisipasi kepada ASN wilayah Wringinanom dibatalkan secara tiba-tiba setelah diketahui awak media, batalnya surat edaran partisipasi tersebut disampaikan oleh Camat Wringinanom saat dikonfirmasi awak media melalui seluler
Camat wringinanom arditra risdiansyah menyampaikan ke awak media bahwasanya surat edaran yang telah di tandatanganinya dan sudah disebarluaskan ke ASN wilayah wringinanom akan dibatalkan
" akan saya batalkan Mas surat edaran itu " ungkap Camat Wringin Anom dengan nada penyesalan pada senin (5/8/2024)
Dalam temuan kali ini terindikasi bahwasanya Camat wringinanom Arditra risdiansyah telah berupaya akan melakukan tindak pungli kepada masyarakat khususnya wilayah Wringinanom yang mana dalam upaya pemula tersebut disebutkan partisipasi untuk HUT RI yang ke 79
Diharapkan kepada aparat penegak hukum serta Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan tindakan tegas kepada Camat Wringinanom yang sudah berusaha melakukan tindakan pungli
I Wayan Titip Sulaksana selaku pakar hukum di universitas Unair menyikapi terkait hal tersebut menyampaikan, walaupun upaya niatan pungli itu sudah dibatalkan tetap tidak mengurangi proses hukum, ibarat pencuri yang sudah masuk ke kandang orang walaupun belum mengambil ayam tetap ada niatan mencuri dan itu sudah bisa diproses secara hukum
" kita menyikapi hal tersebut dengan kacamata hukum Indonesia , suatu contoh Apabila ada pencuri masuk kandang walaupun belum mengambil tapi sudah ada niatan maka dia bisa diproses secara hukum " Ungkap wayan kepada wartawan.(bnc)
Redaktur : Dony D.C