Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala desa sekaran Kecamatan Kesiman Bojonegoro bungkam saat dikonfirmasi awak media

Selasa, 24 September 2024 | September 24, 2024 WIB | Last Updated 2024-09-24T12:14:28Z

Bojonegoro, Harian Memo - Wartawan sebagai Fungsi kontrol sosial masyarakat memang tidak mudah untuk mendapatkan informasi dan memberikan edukasi positif kepada pemerintah ataupun Pemerintah desa, sebab kebanyakan Pemerintah desa dan pemerintahan daerah begitu berpandangan miring kepada wartawan apalagi para pejabat yang pernah atau sedang kesandung permasalahan hukum

Seperti yang terjadi kali ini di desa sekaran Kecamatan Kesiman Kabupaten Bojonegoro yang mana awak media Coba konfirmasi ke kepala desa Kesiman Tengah untuk mendapatkan informasi terkait penggunaan atau realisasi Dana Desa tahun 2024 namun kepala desa tidak sedikitpun menanggapi ataupun angkat telepon dan pesan Whatsapp yang dikirim awak media kepada kepala desa

Seperti ada yang di sembunyikan, Sunarso kepala desa sekaran Kecamatan Kesiman Kabupaten Bojonegoro diduga sengaja bungkam tidak mau komunikasi atau menjawab pertanyaan wartawan karena diduga Sunarso tidak merealisasikan anggaran dana desa tahun 2024 dengan semestinya

Dengan  bungkam dan tidak memberi jawaban apa pun kepada awak media, kepala desa sekaran (sunarso) sudah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan kejadian ini diharapkan kepada pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan pembelajaran kepada semua kepala desa yang ada di wilayah kabupaten Bojonegoro agar bisa memahami mengerti dan fungsi jurnalis di pemerintahan

Penggiat anti korupsi dan aktivis era 90 Muhammad Syaifullah saat bersama teman-teman wartawan menyampaikan terkait kepala desa Sunarso yang bungkam saat dikonfirmasi awak media dirinya tidak setuju sekali dan sangat mengecam

Saifullah menyampaikan bahwa anggaran yang diberikan kepada pemerintah Desa itu adalah uang rakyat dan selaku kontrol sosial wartawan dan juga masyarakat umum berhak untuk mengetahui dan juga ikut mengawasi realisasi pembangunan penggunaan anggaran

" terkait aksi bungkam yang dilakukan oleh Kepala Desa sekarang saya terus terang sangat tidak setuju sebab wartawan adalah kontrol sosial masyarakat yang juga berhak untuk mengetahui penggunaan dana desa dan juga masyarakat juga wajib tahu " ungkap Saifullah saat ditemui di rumahnya pada hari Selasa.,(24/9/24)

Editor : Dony Dwi C
×
Berita Terbaru Update