Notification

×

Iklan

Iklan

Perwakilan SROC Nagih Janji Serta Memberikan Bukti, Dishub Akan Panggil Gojek dan Grab Jatim.

Senin, 23 September 2024 | September 23, 2024 WIB | Last Updated 2024-09-23T12:00:53Z

Surabaya, Harian Memo - Perwakilan SROC (Surabaya Raya Online Community) menagih janji atas aksi damai di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur dan Kominfo pekan lalu akhirnya memberikan angin segar bagi para driver Ojol maupun Taxsol.
Dimas selaku ketua aksi memaparkan dihadapan awak media berharap, agar aksi damai yang sudah kita lakukan ini bisa menemukan jawaban atau solusi.

Kita tadi mendatangi Kantor Dishub Jatim Senin (23/09) memberikan bukti yang ditemui langsung oleh Ainur Rofiq, Ama SH, MM selaku Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur akan memanggil dari pihak Gojek dan Grab pada Rabu depan (25/09/2024). Selanjutnya kita sebagai perwakilan juga mendatangi Kantor Kominfo Jatim, sayangnya Kepala Dinas lagi menghadiri rapat dan surat kami diterima oleh customer service.

Lanjut Dimas, kegiatan hari ini cuma sekedar nagih janji sekalian memberikan bukti bukti atas kenakalan aplikator yang dirasakan mencekik oleh para driver online.

Dimas menegaskan jika kebijakan tersebut tidak berpihak kepada rakyat kecil seperti para driver online, ia bersama komunitasnya para driver akan terus melakukan aksi yang massif secara nasional untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Perlu diketahui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang tarif ojek online (R2) dan taksi online (R4) di Jawa Timur telah ditetapkan. 

Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023. Pertama, Kepgub untuk kendaraan R2 atau ojek online yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan melalui Aplikasi.

Kedua yaitu Kepgub untuk kendaraan R4 atau taksi online yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Rinciannya, yaitu untuk Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama. 

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja. 

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online (kendaraan R2) memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator. (Red)