Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala inspektorat Gresik Mengirim Pesan Kepada Wartawan Terkait Desa Kisik

Kamis, 17 Oktober 2024 | Oktober 17, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-17T12:18:03Z

Gresik, Harian Memo - Setelah ramai pemberitaan terkait bagunan TPT desa kisik kecamatan bungah kabupaten Gresik yang di susupi dengan paving bekas, kini timbul steatmen baru dari kepala inspektorat yang seakan tidak setuju dengan adanya pemberitaan miring desa kisik

Kepala inspektorat Gresik yang mula - mula tidak merespon saat di hubungi wartawan untuk di mintai steatmen terkait bangunan TPT yang di susupi paving yang ada di desa kisik, kini mendadak mengirim pesan kepada waratawan yang saat itu menghubunginya bahwa semuanya sudah ada meknisme monitoring dari pihak kecamatan

Dan yang lebih aneh lagi, dengan sedikit nada penekanan kepada wartawan Dr. ACHMAD HADI, S.P., M.T. NIP : 19740101 199803 1 013 menyampaikan awak media di persilahkan memantau tapi tidak boleh lakukan fitnah dan dzolim, padahal pemberitaan sesuai dengan fakta dan video yang di kirim ke inspektorat pun bukan editan, dan di video itu nampak banyak susupan paving dalam pembangunan TPT desa kisik

" silakan memantau, tapi ingat jangan sampai memfitnah atau mendholimi seseorang, karena data dan fakta yg belum jelas. " Pesan yang di kirim kepala inspektorat kepada wartawan pada, kamis, (17/10/24 )

Dari ungkapan kepala inspektorat Gresik menunjukkan seakan dirinya tidak setuju dengan adanya pemberitaan wartawan yang mana menyampaikan bahwa desa kisik melakukan pembangunan TPT dengan di susupi paving

Ungkapan pesan yang di kirim kepala inspektorat yang menyampaikan data dan fakta belum jelas seakan dirinya mementahkan suatu temuan wartawan dan seakan melakukan menghalangi wartawan dalam mancari berita

Setelah terbit pemberitaan desa kisik melakukan perbaikan TPT yang di susupi dengan paving yang di sampaikan melalui camat bungan kepada wartawan

Awak media selaku kontrol sosial masyarakat akan meminta penjelasan dengan jumpa pers terkait pesan yang di kirim kepala inspektorat Gresik kepada wartawan, sebab wartawan dalam mencari berita di lindungi oleh undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan adanya pemberitaan TPT desa kisik kecamatan bungah kabupatenGresik, kini desa tersebut melakukan pembenahan dan melepas paving yang di susupkan di pemangunan TPT tersebut

Dengan kejadian ini terbukti bahwa yang di lakukan wartawan tidak salah, maka di harapakan kepada para pejabat agar tidak sentimentil kepada profesi wartawan dan tidak berpandangan negatif dengan profesi wartawan, sebab wartawan tidak di gaji namun bisa beri edukasi. (Bnc)

Editor : Dony D.C