Notification

×

Iklan

Iklan

Pengadilan Negeri Gresik Kabulkan Gugatan Praperadilan, Nurhasim BPD Roomo Tidak Bersalah (Bebas)

Selasa, 22 Oktober 2024 | Oktober 22, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-22T04:55:37Z

Gresik, Harian Memo - H.Nurhasim (61)tahun warga Roomo kecamatan Manyar kabupaten Gresik disambut haru oleh keluarga dan rekan-rekannya (Advokat yang tergabung dalam Peradi) atas kebebasannya dari rutan kelas 2B Gresik karena tidak bersalah.

Nurhasim dikeluarkan dari rutan pukul 19.00 wib, Dan diputus bebas dalam sidang praperadilan sekitar pukul 11.10 wib Dimana sidang tersebut  dipimpin oleh hakim tunggal yaitu Adhi Satrija Nugroho.

Surat pembebasan tertuang dalam berita acara pengeluaran tahanan sesuai putusan praperadilan No ; W 15.PAS.PAS35.PK.01.01.01-1527 

Melalui bidang Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Surabaya, Usman Effendi selaku kuasa hukum dari Nurhasim mengatakan Jadi apa yang disangkakan dalam pasal 2 ayat 3 konsekuensi yuridisnya harus melalui BPK yang merupakan kewenangan untuk menghitung kerugian negara, Sehingga dasar itulah permohonan praperadilan dikabulkan dan alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP itu yang diajukan termohon dalam hal ini penyidik belum memenuhi standard atau klarifikasi memenuhi unsur alat bukti yang sah."Ujarnya

Lebih lanjut, Machael (Anggota DPC Peradi Surabaya) menambahkan pada prinsipnya praperadilan dikabulkan itu bahwa minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi oleh jaksaan sehingga praperadilan hari ini diputus bebas oleh pemohon kami rasa sangat tepat karena 2 alat bukti itu tidak terpenuhi.

"Jadi praperadilan hari ini sangat memuaskan."tegas Machael saat diwawancarai oleh awak media.(*/W)