×

Iklan

Iklan

Berbelit Saat Dikonfirmasi, Anggaran Dana Desa Kedungpapar Layak Disorot

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-11T05:22:56Z

Jombang, Harian Memo - Pentingnya pengawasan masyarakat berperan dalam mengawasi Pemerintah Desa untuk merealisasikan anggaran Dana Desa memang wajib dilakukan. Masyarakat merupakan Kontrol Sosial yang berhubungan langsung dengan apa yang terjadi di lingkungan desa sesuai instruksi presiden Republik Indonesia.

Monitoring Evaluasi (monev) yang dilakukan oleh lembaga terkait seperti Kecamatan, Inspektorat hanyalah sebuah persyaratan administratif yang terjadi dalam sistem birokrasi kita ini. Maka dari itu, fungsi kontrol sosial ada pada warga masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Kedungpapar Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang ini misalnya. Kepala Desa Kedungpapar yakni Faisal Karim saat dikonfirmasi awak media terkait anggaran JUT senilai 155 juta. Faisal selaku kades enggan memberikan keterangan yang jelas secara rinci terkait proyek tersebut.

"Maunya sampean itu apa mas, sampean cari sendiri proyeknya." Jelas Faisal Senin (11/11/2024).

Hal itu, tentunya sangat bertentangan dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Padahal, masyarakat berperan penting dan berkontribusi terhadap anggaran yang bersumber dari APBN tersebut.


Selain itu, masih banyak dugaan anggaran Dana Desa Tahun 2024 Tahap 1 yang di duga di mark up, hal itu disebabkan sikap kepala desa yang seolah menolak untuk diwawancarai awak media. Sikap Faisal tersebut membuat geram aktivis Surabaya yakni Muaffan.

"Kalau tidak ada masalah kenapa gk mau menjawab dan berbelit. Dalam aturan Permendagri 114 dan undang-undang nomor 6 tentang Desa kan sudah dijelaskan terkait realisasi dan penggunaan anggaran dana desa, Masyarakat berhak bertanya karena itu semua bukan dokumen negara." Cetus Muaffan mantan aktivis 98 tersebut.


Padahal,tujuan awak media hanya untuk konfirmasi dan mengeruk informasi soal realisasi anggaran Dana Desa Kedungpapar apakah sudah sesuai Juklak/Juknis dalam pengerjaannya.

Dari situlah pentingnya masyarakat maupun lembaga/organisasi yang legal di Negara ini untuk berperan penting menjadi kontrol sosial ataupun pengawasan pemerintah Desa dalam mengelola keuangan Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat ini.

Aktivis sekaligus pentolan LSM Jawa Timur yakni Muaffan menyayangkan sikap Kepala Desa Kedungpapar saat dikonfirmasi awak media yang seolah mempersulit tugas Pers dalam mencari informasi.

"Nanti kita bersama teman-teman LSM yang lainnya akan datang bersama untuk melihat dan investigasi semua kegiatan yang di anggarkan dari Dana Desa tersebut. Jika memang ada kejanggalan maupun pagu yang tidak sesuai dengan RAB nya.Maka kita akan membuatkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk melakukan Audit secara terbuka sekaligus memeriksa yang bersangkutan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di Negara ini." Pungkas Muaffan. 

(Bersambung/Red)