Surabaya, Harian Memo - Pekerjaan pemasangan Udietch di wilayah jalan Rejosari-Benowo (Kelurahan Benowo Kecamatan Pakal) diduga proyek siluman. Pasalnya, proyek yang dikerjakan malam hari itu dan dibiayai oleh pemerintah itu tidak dilengkapi papan proyek, yang semestinya papan tersebut sebagai informasi publik untuk diketahui oleh masyarakat umum.
Selain itu temuan di lapangan, proyek pemasangan Udietch abaikan keamanan dan kesehatan kerja (K3). Padahal K3 itu, tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil harus memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui CV dan PT yang tidak menerapkan penerapan K3 ini.
Terlihat pada Sabtu 23 November 2024 malam, sejumlah pekerja terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak ada.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Mirisnya lagi, ketika pekerja memasang Udietch kondisinya masih ada genangan air di dalamnya. Bahkan tidak ada lapisan pemadatan bagian bawah. Kondisi itu membuat pekerja terus memasang Udietch. Sebab tidak diawasi oleh pelaksana dan pengawasan dari Dinas.
Ketika tim investigasi Harian Memo saat kroscek hanya terlihat konsultan pengawas yang bernama Eko. Eko mengakui pelaksana proyek selama pekerjaan ini jarang ke lokasi, sehingga jarang bertemu. Hal itu membuat kami mau koordinasi dengan siapa. Sehingga kami hanya sendirian di lokasi.
"APD (Alat Pelindung Diri) sebagai bagian dari proses pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah. Ada APD tapi sering tidak dipakai oleh pekerja," terangnya Eko selaku Konsultan pengawas CV. Civindo.
Eko mengakui papan proyek tidak membuat. Mesin diesel untuk menyedot air tidak ada. "Sehingga pemasangan Udietch tetap jalan, kendati itu tidak maksimal," ujarnya.
Seharusnya CV Kontraktor tersebut tidak layak diberikan tander. Sebab pemasangan Udietch se enaknya sendiri tidak melihat kualitas dan kuantitas. "Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) harus turun kebawah untuk mengecek kondisi di lapangan. Bila perlu Kontraktor tersebut yang nakal ini harus di blacklist," tegas sumber.
Hingga berita diturunkan ini pihak Pelaksana Pekerjaan tersebut belum bisa ditemui dan dikonfirmasi terkait pelaksanaan, Dan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini dinas terkait belum bisa dikonfirmasi. (Dhewo)