Gresik, Harian Memo - Miris pembangunan gudang diwilayah dusun Gelintung desa Kepatihan kecamatan Menganti kabupaten Gresik diduga melanggar aturan yang berlaku.
Dalam tata ruang lokasi yang berdiri bangunan gudang itu tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam peta tata ruang yang sudah ditentukan oleh pemerintah kabupaten Gresik.
Tak satupun Aparatur pemerintah yang menegur pembangunan yang sudah berdiri tersebut. Bahkan perangkat sekitar terkesan acuh tak acuh dengan pendirian bangunan tersebut. Ada apa dibalik itu semua ?
Penegak peraturan daerah diduga kecolongan dengan adanya bangunan yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya ini. Secara materi Pemerintah daerah kabupaten Gresik tidak ada pemasukan Daerah.
Media menelusuri dilokasi bangunan gudang tersebut tidak menjumpai pemiliknya, Bahkan sekian dari salah satu pekerja tersebut tidak mengetahui siapa pemilik bangunan.Desas desus dilokasi itu diduga milik Suwiryo atau disebut pak Wing.
Anehnya kepala desa sekitar tidak tahu menahu siapa pemilik bangunan gudang tersebut ketika dikonfirmasi media, begitu juga kecamatan.
Hingga berita diturunkan ini pihak pemilik belum bisa dikonfirmasi atas pemberitaan ini, Kejadian ini diharapkan penegak hukum segera menindak siapa saja yang berperan dalam memberikan izin ilegal tersebut.(Dewo)
Editor : Dony Dwi C