Gresik, Harian Memo -
Perhelatan perpolitikan di Kabupaten Gresik menemui titik terang setelah Putusan MK yang beberapa hari yang lalu Rabu 5 Pebruari 2025, di lanjutkan dengan Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati gresik Tahun 2024 oleh KPUD Kabupaten Gresik Kamis 6 Pebruari 2025 di Hotel Aston Gresik.
DPD LIRA Gresik Wiwit Arhamur Ridlo M, SP percaya bahwa proses Demokrasi di Kabupaten Gresik telah mencapai kedewasaan, sebab ketika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, di kembalikan kepada mekanisme yang di atur di dalamnya.
Masyarakat di harapkan bisa menghormati putusan MK dan hasil Pleno Terbuka KPUD Kab, Gresik termasuk menjaga dinamika dan kondisi yang kondusif di daerah maupun antar pendukung, sejatinya proses sengketa tersebut adalah hal yang biasa di kontestasi politik dalam seleksi kepemimpinan oleh masyarakat, sambung Cak Wiwit Bupati Lira Gresik.
Karena itu pihaknya berharap seluruh pihak-pihak maupun masing masing pendukung bisa menerima segala bentuk putusan yang ada, intinya masyarakat Kabupaten Gresik menerima dan mendukung hasil perhelatan politik pemilu serentak pada tahun 2024 dengan tahapan yang sudah terlampoi, hasil akhir terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati H, Fandi Akhmad Yani SE, M.NB dan dr, H, Aslachul Alif, M,Kes.,M.M., M.HP periode 2025-2030 pungkas mas Wiwit.(Yns)